Senat Fakultas Ekonomi Universitas Abdurachman Saleh Situbondo merupakan bagian dari struktur organisasi yang ada fakultas, terdiri dari 9 (sembilan) anggota yang menjalankan fungsi sebagai pemberian pertimbangan kepada Dekan dan Wakil Dekan dalam menjalankan kebijakan akademik di tingkat fakultas. Dalam menjalankan fungsinya, senat Fakultas Ekonomi meliputi hal sebagai berikut:
- Pemberian pertimbangan tentang kode etik dan norma perilaku akademik yang diusulkan oleh Dekan;
- Pemberian pertimbangan tentang ketentuan akademik yang diusulkan oleh Dekan mengenai hal-hal seperti: 1) Pengembangan kurikulum program studi; 2) Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di program studi; 3) Tata kelola Program Studi dan Fakultas
- Pemberian pertimbangan tentang usulan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh civitas akademika kepada Dekan;
- Pemberian pertimbangan tentang usulan kenaikan jabatan fungsional Dosen